Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kalurahan Sendangsari menyampaikan informasi publik secara berkala kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi tertentu secara rutin.
Informasi Berkala merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali. Informasi ini dipublikasikan melalui berbagai media, termasuk website resmi kalurahan, papan informasi, serta media sosial resmi pemerintah kalurahan.
Beberapa informasi yang disampaikan secara berkala antara lain:
Realisasi Anggaran – pendapatan, belanja, serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Laporan Kinerja – capaian pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Badan Publik – gambaran umum wilayah, Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan kebijakan lainnya.
Dengan penyampaian informasi secara berkala, diharapkan Masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan, Terwujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kalurahan, Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah kalurahan.